Recent Posts

    resiko pernikahan diusia muda dan bagaimana islam melihatnya

    Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
    membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.

    Perkawinan merupakan ikatan sakral antara pasangan pria dan wanita yang diakui secara sosial untuk membangun keluarga, melegalkan hubungan seksual, melegitimasi dan membesarkan anak, membagi peran antar pasangan. Perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang langgeng antara kedua pasangan, sehingga dalam menjalani perkawinan dibutuhkan kedewasaan dan tanggung jawab baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, peraturan undang-undang mengatur batasan umur pernikahan.

    Namun pada kenyataannya masih banyak dijumpai perkawinan yang dilakukan
    dibawah batasan umur pernikahan dan usia anak atau diistilahkan sebagai
    perkawinan usia dini.

    UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan Perkawinan hanya
    diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
    pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, dan memenuhi

    syarat-syarat perkawinan yang salah satunya adalah, untuk melangsungkan

    perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun
    harus mendapat izin dari kedua orang tua.

     PeraturanMenteri Agama No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapat izintertulis dari orang tua”. Izin ini sifatnya wajib, karena di usia tersebut dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali.

    Dalam format model N5 orang tua /wali harus membubuhkan tanda tangan dan
    nama jelas, sehingga izin dijadikan dasar oleh PPN/penghulu bahwa kedua
    mempelai sudah mendapatkan izin/restu orang tua mereka. Lain halnya jika
    kedua calon pengantin sudah lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka para
    calon pengantin dapat melaksanakan pernikahan tanpa ada izin dari orang
    tua/wali. Calon pengantin wanita apabila menikah secara Islam, maka orang
    tuanya merupakan wali nasab sekaligus orang yang akan menikahkannya.

    Olehkarena itu izin dan doa restu orang tua tentu suatu hal yang sangat penting
    karena akan berkaitan dengan salah satu rukun nikah yakni adanya wali nikah.
    UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa
    definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.Terlihat jelas
    hukum legal dan agama sudah sejalan karena mengedepankan pentingnya
    kedewasaan dan kesiapan bagi calon pasangan pengantin, dan peranan orang
    tua memegang kunci penting untuk keberlangsungan terjadinya pernikahan

    adapun beberapa dampaf negatik pernikahan usia dini :

    Rentan KDRT, Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.

    Risiko meninggal, Selain tingginya angka KDRT, perkawinan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

    Terputusnya akses pendidikan, Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin

    Selain itu dari segi pisikologis pernikahan dini juga sangat berbahaya bagi perempuan, dikutif dari laman okezone.com bahwa Menurut dr. UF Bagazi, SpOG dari RS. Brawijaya Antasari, kehamilan pada masa remaja sebaiknya dihindari karena menimbulkan banyak sekali efek negatif. Tidak hanya menyangkut kesehatan tubuh saja, tetapi juga berdampak pada kesehatan psikologinya.

    “Minarke atau men situ pertama kali dialami oleh anak wanita pada usia 12-13 tahun. Namun sayangnya, tidak banyak yang mengetahui bahwa pada masa inilah perbandingan antara mulut dan bagian atas rahim masih memiliki proporsi yang sama 1:1,” tutur UF Bagazi, dalam konferensi Hari Kontrasepsi Sedunia bersama DKT Indonesia, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

    Dengan kata lain, rahim anak remaja cenderung tidak dapat menahan calon bayi yang seharusnya bertahan didalam kandungan selama kurang lebih 9 bulan. Jika dipaksakan justru dapat menyebabkan persalinan prematur, pecahnya ketuban, keguguran, mudah terkena infeksi, hingga anemia kehamilan (kekurangan zat besi).

    “Organ kelamin mereka itu belum mature seutuhnya. Mungkin saja terjadi robekan-robekan antara saluran kencing dengan vagina yang dapat menimbulkan infeksi, keracunan kehamilan, hingga berujung kematian. Kematian ibu pada saat melahirkan itu banyak disebabkan karena pendarahan dan infeksi,” tegasnya.

    Bagaimana agama islam melihat problem ini.

    Dalam agama Islam, tentang usia pernikahan telah di sebutkan dalam sebuah hadis yang pernah dikatakan oleh Ibnu Mas ud,

    عًعذ سعٕل هللا صهي هللا عهيّ ٔعهى, يقٕل: يب يعشش انشجبة يٍ اعزطع يُكى انجبءح فهيزضٔج فبَّ اغض نهجصش

    ٔأزصٍ نهفشج ٔيٍ نى يغزطع فعهيّ ثبنصٕو فبَّ نّ ٔخبء.)سٔاِ انخًغخ(

    Aku pernah mendengar Rsulullah saw. Bersabda Wahai para pemuda,
    barangsiapa diantara kalian mencapai ba‟ah, kawinlah. Karena sesungguhnya
    pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan kemaluan. Dan
    barang siap belum mampu melaksanakanya, hendaklah ia berpuasa karena
    sesungguhnya puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual” (HR.Bukhari)

    Dalam hadis ini, Rasulullah saw. Menggunakan kata syabab yang sering dimaknai sebagai pemuda. Syabab adalah seorang yang telah mencapai masa aqil baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Masa aqil baligh umumnya telah dialami oleh tiap orang pada rentang usia sekitar 14-17 tahun. Generasi yang lahir pada
    zaman kita banyak yang telah memiliki kemasakan seksual, tetapi

    belum meiliki kedewasaan berpikir.

    Beberapa syarat dapat dikatakan seorang aqil baligh adalah sebagai beriku:


    1. Sifat rasyid atau kecendekiaan. Mereka mampu mengambil pertimbangan-pertimbangan yang sehat dan berdasar dalam
    memutuskan suatu perkara.

    2. Dapat menimbang baik dan buruk dengan ilmu yang memadai

    3. Memiliki kemampuan untuk memilih yang lebih penting dari yang
    penting dan yang penting dari yang kurang penting

    4.Dapat bersikap mandiri

    5. Dapat mentasarufkan harta dengan baik, mengatur keuangan, dan memakainya di jalan yang baik.

    Menurut yang menganut madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafiiyah baligh untuk laki-laki adalah ketika sudah mengalami mimpi basah dan untuk perempuan, ketika sudah mengalami haid dan dapat hamil.

    Sedangkan menurut Abu Hanifah, jika tanda-tanda itu belum muncul, maka batasan menurut usia 18 tahun untuk laki-laki, dan 17 tahun untuk perempuan. Sedangkan Imam Syafii memberi batasan 15 tahun untuk laki laki, dan 9 tahun untuk perempuan.Dalam menentukan diperbolehkanya seseorang melakukan perkawinan, ahli fiqih juga berbeda pendapat dalam hal syarat baligh.


    Menurut Imam Maliki dan Syafii, mensyaratkan harus baligh bagi laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan perkawinan, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak ada syarat baligh dalam perkawinan, karena adanya hak ijbar. Sedangkan undang-undang perkawinan di Indonesia mensyaratkan batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Walaupun pernikahan itu adalah urusan pribadi yang seharusnya tidak perlu adanya campur tangan dari pemerintah,namun demi menghindari pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol dan untuk kestabilan sosial, maka pemerintahpun berhak untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan masalah ini.

    dengan Melihat kerugian yang timbul akibat pernikahan usia dini cukup besar utamanya terkait kehidupan rumah tangga yang akan dijalani serta kehidupan bermasyarakat, maka pemerintah berhak membuat persyaratan batas minimum pada usia pernikahan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) dan KHI pasal 15 ayat (1) yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan keluarga pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul maslahah mursalah yaitu dengan asumsi bahwa hukum ini hanyalah alat yang tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Kesalahan yang fatal manakala hanya mempertahankan materi hukum yang ada sedangkan kemaslahatan umat terabaikan.

    Di Indonesia sendiri banyak terjadi pernikahan di bawah umur dengan berbagai alasan yang melatas belakanginya. Mulai dari orang tua dan juga masyarakat ikut menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini.

    Banyak akibat yang akan muncul karenaterjadi pernikahan dini yang disebabkan dari psikis dan psikologi pelakunya. Selain itu aturan agama Islam dan Negara tentang pernikahan tidak menjadikan mereka menghindari untuk melakukan pernikahan dini. Pelaku yang mungkin banyak merasa rugi adalah dari pihak wanita juga berdampak bagi keturunan mereka kelak. Banyak juga karena kurangnya kedewasaan keduanya berakhir dengan perceraian. Hal ini menjadikan bertambahnya angka perceraian di Indonesia.




    Seetelah membaca artikel diatas, Bagaimana pendapat mu tentang nikah diusia muda.??




    Sumber : 
    ebook umber dr ebook BPS tentang Perkawinan Usia Anak di Indonesia (2013 dan 2015)
    https://www.google.com/amp/s/lifestyle.okezone.com/amp/2018/09/25/481/1955467/dampak-negatif-menikah-di-usia-dini-bagi-kesehatan-reproduksi-perempuan
    https://lifestyle.kompas.com/read/2018/09/05/095311620/ini-akibat-yang-terjadi-dari-pernikahan-dini
    Ebook Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya
    Oleh Fauziatu Shufiyah,
    UIN Sunan Kalijaga.







    1 Komentar untuk "resiko pernikahan diusia muda dan bagaimana islam melihatnya"

    1. Artikel menarik, jangan bosan buat artikel yang bermanfaat.
      Salam.

      BalasHapus

    berkomentarlah dengan bijak

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel